Produser

Produser adalah seseorang yang ditunjuk mewakili produser pelaksana (Executive Producer) untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh produser pelaksana. Seorang produser harus memiliki kemampuan berpikir dan menuangkan ide ke dalam tulisan proposal. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian para sponsor untuk dapat membiayai program acara siaran televisi. Selain itu memiliki kemampuan untuk memimpin dan bekerja sama dengan seluruh unit produksi.

Tugas pokok produser adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan dan mengembangkan ide untuk produksi acara siaran televisi. Ide yang diciptakan dan dikembangkan adalah hasil dari konsep program acara siaran televisi. Sehingga program acara siaran televisi menghasilkan acara yang menarik sesuai dengan konsep yang telah dibuat.
  2. Membuat desain produksi. Dia harus dapat merancang setting lokasi tempat membuat program acara siaran televisi.
  3. Menentukan tim kreatif. Dia harus memiliki kemampuan pemilihan tim kreatif dalam program acara siaran televisi. Karena produser akan bekerja sama dengan tim kreatif dalam pelaksanaan dari ide yang diciptakan dan dikembangkan.
  4. Menentukan satuan kerja produksi. Seorang produser menentukan satuan kerja yang akan melaksanakan program acara siaran televisi. Penentuan satuan kerja ini akan menentukan dalam pelaksana program acara siaran televisi. Karena produser harus mampu memimpin satuan kerja, agar mendapatkan hasil yang baik.
  5. Memilih pengisi acara bersama pengarah acara. Pemilihan pengisi acara dilakukan agar sesuai dengan konsep dan ide program acara siaran televisi yang telah dibuat. Apabila pengisi acara tidak sesuai dengan konsep dan ide program acara siaran televisi. Maka program acara siaran televisi yang telah diproduksi akan kurang menarik dilihat hasilnya.
  6. Menyusun anggaran. Anggaran yang telah diperkirakan oleh Execitive Producer disusun oleh produser. Agar setiap biaya yang dibutuhkan untuk suatu program acara siaran televisi dapat dihitung.
  7. Melakukan koordinasi, promosi dan publikasi. Seorang produser harus melakukan koordinsai dengan seluruh unit yang terlibat dalam produksi program acara siaran televisi. Selain itu seorang produser melakukan promosi dan publikasi untuk sebuah program acara siaran televisi. Agar program acara siaran televisi yang telah diproduksi dapat diketahui dan ditonton oleh masyarakat.
  8. Melakukan evaluasi. Seorang produser melakukan evaluasi dari program acara siaran televisi yang telah diproduksi. Evaluasi produksi dilakukan untuk mengetahui kekurangan dari kinerja selama produksi.

2 komentar:

Narita Rosiana Dea mengatakan...

kak, klo boleh tau dapet sumbernya dari buku apa ? terimakasih sebelumnya :)

Faveblog mengatakan...

sumber dari mana kak thx

Posting Komentar